Tanggal Pendaftaran |
Senin, 19 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Nomor Perkara |
6/G/2024/PTUN.BL |
Tanggal Surat |
Senin, 19 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Alif Suherly Masyono, SH. | Amir Hamzah |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bupati Kabupaten Lampung Timur |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B 345/09.SK/2023 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 Khusus Kepala Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur atas Nama SAMSI, S.A.P.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B 345/09.SK/2023 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 Khusus Kepala Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur atas Nama SAMSI, S.A.P.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- ATAU Apabila Pengadilan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |