Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2024/PTUN.BL Amir Hamzah Bupati Kabupaten Lampung Timur Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 6/G/2024/PTUN.BL
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amir Hamzah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alif Suherly Masyono, SH.Amir Hamzah
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Lampung Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B 345/09.SK/2023 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 Khusus Kepala Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur atas Nama SAMSI, S.A.P.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B 345/09.SK/2023 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 Khusus Kepala Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur atas Nama SAMSI, S.A.P.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  5. ATAU Apabila Pengadilan atau Majelis Hakim berpendapat lain,    mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak