Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2024/PTUN.BL Drs. KADARSYAH BUPATI LAMPUNG UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 3/G/2024/PTUN.BL
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. KADARSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samsi Eka Putra S.H.Drs. KADARSYAH
Tergugat
NoNama
1BUPATI LAMPUNG UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Hidayat, S.H., M.HBUPATI LAMPUNG UTARA
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing) terhadap keputusan objek sengketa;
  2. Memerintahkan  Tergugat  untuk  menunda  pelaksanaan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.21/461/31.3-LU/2023, Tentang: Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara atas nama Sdr. Drs. Kadarsyah, Tanggal 21 November 2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.21/461/31.3-LU/2023, Tentang: Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara atas nama Sdr. Drs. Kadarsyah, Tanggal 21 November 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.21/461/31.3-LU/2023, Tentang: Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara atas nama Sdr. Drs. Kadarsyah, Tanggal 21 November 2023;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat agar menerbitkan Keputusan yang baru, yang pada pokoknya menempatkan Penggugat dalam posisi jabatan seperti semula dan/atau merehabilitasi nama baik Penggugat;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak