Gugatan |
DALAM PENUNDAAN:
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing) terhadap keputusan objek sengketa;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.21/461/31.3-LU/2023, Tentang: Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara atas nama Sdr. Drs. Kadarsyah, Tanggal 21 November 2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
DALAM POKOK SENGKETA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.21/461/31.3-LU/2023, Tentang: Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara atas nama Sdr. Drs. Kadarsyah, Tanggal 21 November 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.21/461/31.3-LU/2023, Tentang: Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara atas nama Sdr. Drs. Kadarsyah, Tanggal 21 November 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat agar menerbitkan Keputusan yang baru, yang pada pokoknya menempatkan Penggugat dalam posisi jabatan seperti semula dan/atau merehabilitasi nama baik Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|