Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/G/2023/PTUN.BL ALIFAH RAFIANTI 1.KEPALA DESA RANGAI TRI TUNGGAL LAMPUNG SELATAN
2.CAMAT KATIBUNG LAMPUNG SELATAN
3.BUPATI LAMPUNG SELATAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 50/G/2023/PTUN.BL
Tanggal Surat Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIFAH RAFIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nelly Farlinza, SHALIFAH RAFIANTI
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA RANGAI TRI TUNGGAL LAMPUNG SELATAN
2CAMAT KATIBUNG LAMPUNG SELATAN
3BUPATI LAMPUNG SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 11 Oktober 2023 tersebut;
  3. Memerintahkan kepada Bupati Lampung Selatan agar memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Kepala Desa Rangai Lampung Selatan atau setidak-tidaknya diberikan sanksi administratif atau pemberhentian sementara dari jabatannya.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak