Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/G/2023/PTUN.BL YENI SETIAWATI Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 48/G/2023/PTUN.BL
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YENI SETIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUSAERI, SHYENI SETIAWATI
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sirtipikat Hak Milik Sertipikat Hak Milk Nomor 589 /KD atas nama Barlian Sujasmin dan Sertipikat Hak Milik Nomor 6664 / KD atas nama Rustam Jausal (yang sampai hari ini Penggugat belum dapat mengetahui akan fisik dan data secara detailnya SHM yang dimaksud) ;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register Buku tanah berupa Sirtipikat Hak Milik Sertipikat Hak Milk Nomor 589 /KD atas nama Barlian Sujasmin dan Sertipikat Hak Milik Nomor 6664 / KD atas nama Rustam Jausal (yang sampai hari ini Penggugat belum dapat mengetahui akan fisik dan data secara detailnya SHM yang dimaksud) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak