Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah :
- Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/710/B.01/HK/2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 an EDI APRIANTO.
- Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/711/B.01/HK/2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 an RIDWAN EFENDI.
- Surat Bupati Lampung Barat Nomor: 170/01/2023, tentang Usulan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Lampung Barat a.n. Sdr. EDI APRIYANTO.
- Surat Ketua DPRD Lampung Barat Nomor : 170/75/DPRD-LB/2023 Tertanggal 23 Oktober 2023 Tentang Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Lampung Barat masa jabatan tahun 2019-2024 a.n. Sdr. EDI APRIYANTO, 3. Memerintahkan Para TERGUGAT untuk mencabut :
- Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/710/B.01/HK/2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 an EDI APRIANTO.
- Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/711/B.01/HK/2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 an RIDWAN EFENDI.
- Surat Bupati Lampung Barat Nomor: 170/01/2023, tentang Usulan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Lampung Barat a.n. Sdr. EDI APRIYANTO.
- Surat Ketua DPRD Lampung Barat Nomor : 170/75/DPRD-LB/2023 Tertanggal 23 Oktober 2023 Tentang Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Lampung Barat masa jabatan tahun 2019-2024 a.n. Sdr. EDI APRIYANTO, 4. Memerintahkan kepada Para TERGUGAT untuk mengeluarkan surat tentang pencabutan segala surat yang berkaitan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) a.n EDI APRIYANTO., 5. Memerintahkan kepada Para TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi PENGGUGAT kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat, 6. Mewajibkan kepada Para TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan Berupa Pengangkatan Kembali PENGGUGAT pada jabatan semula yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|