Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat Nomor 177 tanggal 3 November 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang menetapkan caleg dapil 1 nomor urut 6 partai Nasdem atas nama Eva rina, S.Pd.;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencoret dan membatalkan caleg dapil 1 nomor urut 6 partai Nasdem atas nama Eva Rina, S.Pd., dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat Nomor 177 tanggal 3 November Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|