Gugatan |
- MENERIMA dan MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- MENYATAKAN BATAL atau TIDAK SAH Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor : 800.1.6.3/261/B.a.VII.04/2025, tertanggal 30 Juli 2025,, tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- MEWAJIBKAN Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan tersebut;
- MEWAJIBKAN Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai PPPK pada jabatan semula;
- MENGHUKUM Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|