Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau Tindakan sesuai permohonan Para Pemohon, berdasarkan Surat Pemohonan tertanggal 27 Desember 2017 perihal Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 7/TBT, seluas 96.400 m2 (Sembilan puluh enam ribu empat ratus meter persegi), gambar situasi No. 4/1991 tanggal 09-1-1991 diterbitkan tanggal 06 Februari 1991 atas nama Dra. Hj. Umniah dan Sertifikat Hak Milik No. 8, seluas 102.300 m2 (seratus dua ribu tiga ratus meter persegi), gambar situasi No. 3319/1991 tanggal 23-10-1991 diterbitkan tanggal 30 Oktober 1991 atas nama Drs. Hi. Lukman Anuwarkepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, karena telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 7/TBT, seluas 96.400 m2 (Sembilan puluh enam ribu empat ratus meter persegi), gambar situasi No. 4/1991 tanggal 09-1-1991 diterbitkan tanggal 06 Februari 1991 atas nama Dra. Hj. Umniah dan Sertifikat Hak Milik No. 8, seluas 102.300 m2 (seratus dua ribu tiga ratus meter persegi), gambar situasi No. 3319/1991 tanggal 23-10-1991 diterbitkan tanggal 30 Oktober 1991 atas nama Drs. Hi. Lukman Anuwaryang telah DITERIMA oleh Termohon pada tanggal 27 Desember 2017, yang TERBUKTI CACAT HUKUM ADMINISTRASI;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
|