Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Batal atau tidak Sah Perpanjangan Hak Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor NIB. 08.01.000016678.0 yang terletak di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 390 M2 (tiga ratus sembilan puluh meter persegi) yang berakhir tanggal 6 Agustus 2044 atas nama Agustin Yulianti.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah Perpanjangan Hak Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor NIB. 08.01.000016678.0 yang terletak di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 390 M2 (tiga ratus sembilan puluh meter persegi) yang berakhir tanggal 6 Agustus 2044 atas nama Agustin Yulianti.
- Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|