Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/2025/PTUN.BL I wayan Sudirko Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 12/G/2025/PTUN.BL
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I wayan Sudirko
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYUHADA UL AULIYA, S.H.I wayan Sudirko
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal/ tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor: M.5344/KD yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung Provinsi lampung;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: M.5344/KD yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak