Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/G/2025/PTUN.BL CV POETRA UNYEI POKJA IV Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 25/G/2025/PTUN.BL
Tanggal Surat Jumat, 05 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV POETRA UNYEI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YANUAR ZULIANSAH, SH, Dan KawanCV POETRA UNYEI
Tergugat
NoNama
1POKJA IV Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahan kepada Pokja IV Kabupaten Lampung Timur agar CV. Gading Perkasa Tidak bisa dilakukan evaluasi karena tidak sesuai dengan Nilai HPS 80%. yaitu Rp. 2.523.747.921.65 dalam Penurunan 3,95% pada tender PENGEMBANGAN PUSKESMAS LABUHAN MARINGGAI di Dinas Kesehatan Kab.Lampung Timur dengan Pagu Anggaran Rp.2.627.584.000,00 ( Dua milyar enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) Termasuk PPN 11%.;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan evaluasi Nilai HPS 80% kepada peserta tender atas nama Perusahaan CV. POETRA UNYEI dan CV. E Dua S pada tender PENGEMBANGAN PUSKESMAS LABUHAN MARINGGAI di Dinas Kesehatan Kab.Lampung Timur;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak