Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/G/2023/PTUN.BL Dwi Saraswati Walikota Bandar Lampung Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 33/G/2023/PTUN.BL
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Saraswati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LERRY PRIMADHINO, SH.,MH, DkkDwi Saraswati
Tergugat
NoNama
1Walikota Bandar Lampung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Mengabulkan Permohonan Penggugat selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan tentang Penundaan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan Tanggal 28 Juli 2023 Atas Nama Dwi Saraswati, S.H.M.H. Dibebaskan dari jabatan Fungsional Administrator Database menjadi jabatan pelaksana pada Kependudukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandar Lampung;
  3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan Tanggal 28 Juli 2023 Atas Nama Dwi Saraswati, S.H.M.H. Dibebaskan dari jabatan Fungsional Administrator Database menjadi jabatan pelaksana pada Kependudukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandar Lampung.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan Tanggal 28 Juli 2023 Atas Nama Dwi Saraswati, S.H.M.H. Dibebaskan dari jabatan Fungsional Administrator Database menjadi jabatan pelaksana pada Kependudukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandar Lampung;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan serta jabatan Penggugat seperti keadaan semula yaitu sebagai Pejabat Fungsional Administrator Database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung dan memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak