Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 723/Gotong Royong dengan luas 1.735 M2 terletak di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusudo, Kelurahan Gotong Royong Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung Provinsi Lampung atas Nama Tjong Kumala dan Sertipikat Hak Milik Nomor 724/Gotong Royong dengan luas 639 M2 terletak di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusudo, Kelurahan Gotong Royong Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung Provinsi Lampung atas Nama AK. Setiyono, SH;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 723/Gotong Royong dengan luas 1.735 M2 terletak di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusudo, Kelurahan Gotong Royong Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung Provinsi Lampung atas Nama Tjong Kumala dan Sertipikat Hak Milik Nomor 724/Gotong Royong dengan luas 639 M2 terletak di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusudo, Kelurahan Gotong Royong Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung Provinsi Lampung atas Nama AK. Setiyono, SH;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|