Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/G/KI/2022/PTUN.BL Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung RIKSAN ARIPIN Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 1/G/KI/2022/PTUN.BL
Tanggal Surat Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat S-10/WPJ.28/2022
Pemohon
NoNama
1Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SITI ARABIA,SH., DkkKepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Termohon
NoNama
1RIKSAN ARIPIN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Provinsi Lampung Nomor: 006/VI/KIProv-LPG-PS-A/2021 yang amar putusannya mengabulkan permohonan TERMOHON KEBERATAN/atau dahulu PEMOHON INFORMASI untuk seluruhnya tidak tepat dan tidak berdasar hukum.
  2. Bahwa TERMOHON KEBERATAN/atau dahulu PEMOHON INFORMASI tidak memenuhi persyaratan dan prosedur pengajuan permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Bahwa informasi yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/atau dahulu PEMOHON INFORMASI adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Karena Merupakan Informasi yang Dirahasiakan Berdasarkan Ketentuan Pasal 34 UU KUP.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak