| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/G/2025/PTUN.BL | SOLEH HUDIN | Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lelang | ||||||
| Nomor Perkara | 27/G/2025/PTUN.BL | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | Bahwa sehubungan dengan dasar-dasar dalil-dalil gugatan tersebut diatas dimohonkan kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Risalah Lelang Nomor 212/05.02/2025-01, tertanggal 23 Juli 2025, terhadap 1 (satu) bidang tanah SHM No. 341, dengan luas 406 M2 atas nama Ariah, yang terletak di Jl. Pramuka Kp. Kepayang, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Risalah Lelang Nomor 212/05.02/2025-01, tertanggal 23 Juli 2025, terhadap 1 (satu) bidang tanah SHM No. 341, dengan luas 406 M2 atas nama Ariah, yang terletak di Jl. Pramuka Kp. Kepayang, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
