Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/G/2025/PTUN.BL SOLEH HUDIN Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lelang
Nomor Perkara 27/G/2025/PTUN.BL
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOLEH HUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERLI YUDIANSAH, S.H.,M.HSOLEH HUDIN
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa sehubungan dengan dasar-dasar dalil-dalil gugatan tersebut diatas dimohonkan kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Risalah Lelang Nomor 212/05.02/2025-01, tertanggal 23 Juli 2025, terhadap 1 (satu) bidang tanah SHM No. 341, dengan luas 406 M2 atas nama Ariah, yang terletak di Jl. Pramuka Kp. Kepayang, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

 

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Risalah Lelang Nomor 212/05.02/2025-01, tertanggal 23 Juli 2025, terhadap 1 (satu) bidang tanah SHM No. 341, dengan luas 406 M2 atas nama Ariah, yang terletak di Jl. Pramuka Kp. Kepayang, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung

4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya