Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/2023/PTUN.BL Slamet Kepala Kampung Sidodadi Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 13/G/2023/PTUN.BL
Tanggal Surat Rabu, 29 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Slamet
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Subhan, SH., MHSlamet
Tergugat
NoNama
1Kepala Kampung Sidodadi
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya. 
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 15/KPTS/SDD.08/Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022.
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 15/KPTS/SDD.08/Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022.
  4. Menghukum TERGUGAT harus membayar uang ganti kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan harus dibayar Apabila putusan Perkara ini telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewujsde)
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Perhari atas keterlambatan melaksanakan Putusan, Serta melaksanakan putusan meskipun ada upaya Hukum lain.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak