Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2025/PTUN.BL Sutino Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 22/G/2025/PTUN.BL
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutino
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardian Hasibuan, S.H., M.H.Sutino
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal atau tidak Sah Perpanjangan Hak Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor NIB. 08.01.000016678.0 yang terletak di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 390 M2 (tiga ratus sembilan puluh meter persegi) yang berakhir tanggal 6 Agustus 2044 atas nama Agustin Yulianti.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah Perpanjangan Hak Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor NIB. 08.01.000016678.0 yang terletak di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 390 M2 (tiga ratus sembilan puluh meter persegi) yang berakhir tanggal 6 Agustus 2044 atas nama Agustin Yulianti.
  4. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak