Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 43 Surat Ukur Nomor 00003/1997 seluas 54.262.700 m2 Tanggal 26 Oktober 2017 atas nama PT.Sweet Indo Lampung ; Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 79, Surat Ukur nomor 00001/1997 seluas 64.590.500 m2 ; tanggal 26 Oktober 2017 yang tertulis atas nama PT.Sweet Indo Lampung;
- Mewajibkan para Tergugat untuk mencabut dan membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 43 Surat Ukur Nomor 00003/1997 seluas 54.262.700 m2 Tanggal 26 Oktober 2017 atas nama PT.Sweet Indo Lampung ; Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 79, Surat Ukur nomor 00001/1997 seluas 64.590.500 m2 ; tanggal 26 Oktober 2017 tertulis atas nama PT.Sweet Indo Lampung, di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang tersebut secara Administratif karena terbukti Cacat Hukum.
- Memerintahkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung era Prabowo untuk melakukan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat sebagai ahli waris Zulkifli Lomeh yang sah di Kabupaten Tulang Bawang,Provinsi Lampung atas Tanah di umbul Lomeh seluas 72 Hektar yang melekat pada PETA Situasi Nomor 1/1992 (Peta Rincikan) lembar 6 persil 1 wilayah Desa Kibang Kecamatan Menggala yang berada dalam HGU Nomor 8/HGU/BPN/94 Tanggal 17 Febuari 1994; menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat dan/atau para ahli Waris dari Keturunan Canggah Lomeh yang sah di Kabupaten Tulang Bawang,Provinsi Lampung atas tanah seluas 128,70 Ha yang melekat pada PETA Situasi Nomor 1/1992 (Peta Rincikan) lembar 6 persil 2 wilayah Desa Kibang Kecamatan Menggala yang berada dalam HGU Nomor 8/HGU/BPN/94 Tanggal 17 Febuari 1994 terhitung sejak berakhir haknya 31 Desember 2018 kembali kepemilik Hak;
- Memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulang Bawang untuk mempublikasikan Daftar Tanah dan Inventarisasi Areal Pencadangan PT.SIL seluas 12.860,66 ha ke masing masing wilayah di Desa/Kampung Bakung Udik,Bakung Ilir, Lingai, Menggala, Ujung Gunung Ilir, Kibang dan Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, dahulu Kabupaten Lampung Utara, yang berada pada HGU Nomor 8/HGU/BPN/94 Tanggal 17 Febuari 1994 terhitung sejak berakhir haknya 31 Desember 2018, status Tanah Adat Tahun 1992 kembali ke Masyarakat Adat Lampung Tulang Bawang sebagai pemilik hak;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam pengadilan.
|