| Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : Kep/634/IX/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri tanggal 15 September 2022, atas nama M. Kodri, Pangkat Brigpol, NRP. 81070247;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : Kep/634/IX/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri tanggal 15 September 2022, atas nama M. Kodri, Pangkat Brigpol, NRP. 81070247;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
|