Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/G/2022/PTUN.BL M Kodri Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Kapolda Lampung) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 45/G/2022/PTUN.BL
Tanggal Surat Sabtu, 29 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M Kodri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Desta Indra Kurniawan, SHM Kodri
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Kapolda Lampung)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : Kep/634/IX/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri tanggal 15 September 2022, atas nama M. Kodri, Pangkat Brigpol, NRP. 81070247;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : Kep/634/IX/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri tanggal 15 September 2022, atas nama M. Kodri, Pangkat Brigpol, NRP. 81070247;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak