Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/G/2024/PTUN.BL M Bakarudin Kepala Desa Muara Jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 9/G/2024/PTUN.BL
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M Bakarudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Usman, S.H., M.HM Bakarudin
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Muara Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI AFRIZAL, S.H., M.H,Kepala Desa Muara Jaya
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah:
    1. Surat pemberitahuan pemberhentian Atas Nama M. Bakarudin, sebagai Kasi  Pembangunan, Nomor. 100/013/01.2011/I/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2024.
    2. penon aktifkan A.n Habib, sebagai Perangkat Desa (Kepala Dusun), nomor.   747/013/01.2011/01/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2024.
    3. Surat penon aktifkan sebagai perangkat Atas Nama Binarto kepala dusun, nomor.747/013/01.2011/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 januari 2024.
    4. Surat penon aktifkan sebagai perangkat desa Atas Nama Sukardi (kepala dusun), nomor. 747/013/01.2011/01/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2024.

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:

  1. Surat pemberitahuan pemberhentian Atas Nama M. Bakarudin, sebagai Kasi Pembangunan, Nomor. 100/013/01.2011/I/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2024.
  2. penon aktifkan A.n Habib, sebagai Perangkat Desa (Kepala Dusun), nomor.   747/013/01.2011/01/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2024.
  3. Surat penon aktifkan sebagai perangkat Atas Nama Binarto kepala dusun, nomor.747/013/01.2011/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 januari 2024.
  4. Surat penon aktifkan sebagai perangkat desa Atas Nama Sukardi (kepala dusun), nomor. 747/013/01.2011/01/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2024.

4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembal kan harkat dan martabat serta posisi Penggugat sesuai kedalam jabatan yang semula atau setara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak