| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah:
- Surat pemberitahuan pemberhentian Atas Nama M. Bakarudin, sebagai Kasi Pembangunan, Nomor. 100/013/01.2011/I/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2024.
- penon aktifkan A.n Habib, sebagai Perangkat Desa (Kepala Dusun), nomor. 747/013/01.2011/01/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2024.
- Surat penon aktifkan sebagai perangkat Atas Nama Binarto kepala dusun, nomor.747/013/01.2011/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 januari 2024.
- Surat penon aktifkan sebagai perangkat desa Atas Nama Sukardi (kepala dusun), nomor. 747/013/01.2011/01/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2024.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
- Surat pemberitahuan pemberhentian Atas Nama M. Bakarudin, sebagai Kasi Pembangunan, Nomor. 100/013/01.2011/I/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2024.
- penon aktifkan A.n Habib, sebagai Perangkat Desa (Kepala Dusun), nomor. 747/013/01.2011/01/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2024.
- Surat penon aktifkan sebagai perangkat Atas Nama Binarto kepala dusun, nomor.747/013/01.2011/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 januari 2024.
- Surat penon aktifkan sebagai perangkat desa Atas Nama Sukardi (kepala dusun), nomor. 747/013/01.2011/01/2024, dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2024.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembal kan harkat dan martabat serta posisi Penggugat sesuai kedalam jabatan yang semula atau setara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; |