Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Nomor Perkara |
9/G/2025/PTUN.BL |
Tanggal Surat |
Selasa, 11 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dedy Irawan, S.H.,M.H. | PONIRAN HS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bupati Lampung Utara |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IRHAMMUDIN, SH.,MH, Dkk | Bupati Lampung Utara |
|
Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/246/11-LU/HK/2024 Tentang Penetapan Masa Jabatan Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, Tanggal 28 Juni 2024 atas nama Yahya Pranoto;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/246/11-LU/HK/2024 Tentang Penetapan Masa Jabatan Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, Tanggal 28 Juni 2024 atas nama Yahya Pranoto;
- Mewajibkan Tergugat mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, mengembalikan Hak – Hak Penggugat pada keadaan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |