Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2023/PTUN.BL I Komang Agus Sugianto KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 4/G/2023/PTUN.BL
Tanggal Surat Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Komang Agus Sugianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1wahyu widiyatmikoI Komang Agus Sugianto
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung nomor: Kep/805/XI/2022  tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI atas Nama I KOMANG AGUS SUGIANTO.
  3. Mewajibkan Tergugat  mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung nomor: Kep/805/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI atas Nama I KOMANG AGUS SUGIANTO.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat untuk kembali berdinas sebagai anggota Polri di Polda Lampung.  
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak