| Gugatan | 
 MENERIMA dan MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya;MENYATAKAN BATAL atau TIDAK SAH Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor : 800.1.6.3/261/B.a.VII.04/2025, tertanggal 30 Juli 2025,, tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;MEWAJIBKAN Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan tersebut;MEWAJIBKAN Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai PPPK pada jabatan semula;MENGHUKUM Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |