Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/G/2023/PTUN.BL Dwi Saraswati Walikota Bandar Lampung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 32/G/2023/PTUN.BL
Tanggal Surat Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Saraswati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LERRY PRIMADHINO, SH.,MHDwi Saraswati
Tergugat
NoNama
1Walikota Bandar Lampung
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA MULIAWAN, SH.,MH.,C.L.A, DkkWalikota Bandar Lampung
Gugatan

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan Tanggal 28 Juli 2023 Atas Nama Dwi Saraswati, S.H.M.H. Dibebaskan dari jabatan Fungsional Administrator Database menjadi jabatan pelaksana pada Kependudukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandar Lampung.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan Tanggal 28 Juli 2023 Atas Nama Dwi Saraswati, S.H.M.H. Dibebaskan dari jabatan Fungsional Administrator Database menjadi jabatan pelaksana pada Kependudukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandar Lampung;

4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan serta jabatan Penggugat seperti keadaan semula yaitu sebagai Pejabat Fungsional Administrator Database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung dan memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak