| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/G/2023/PTUN.BL | Ahmad Ropai dkk | 1.Camat Way Khilau 2.Kepala Desa Tanjung Kerta |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jun. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||
| Nomor Perkara | 21/G/2023/PTUN.BL | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Jun. 2023 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 140/018/VII.09.05/X/2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa tanggal 06 Oktober 2022 atas nama A. ROPA’I, Jabatan Kasi Kesra (Penggugat I), ANSORI, Jabatan Kadus II (Penggugat II), M. ZAKARIA, Jabatan Kadus III (Penggugat III) dan A. KHOLID, Jabatan Kadus VI (Penggugat IV);
3. Memerintahkan TERGUGAT II untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 140/018/VII.09.05/X/2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa tanggal 06 Oktober 2022 atas nama A. ROPA’I, Jabatan Kasi Kesra (Penggugat I), ANSORI, Jabatan Kadus II (Penggugat II), M. ZAKARIA, Jabatan Kadus III (Penggugat III) dan A. KHOLID, Jabatan Kadus VI (Penggugat IV);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk kerugian materiil kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
