Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/2023/PTUN.BL Ahmad Ropai dkk 1.Camat Way Khilau
2.Kepala Desa Tanjung Kerta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 21/G/2023/PTUN.BL
Tanggal Surat Jumat, 23 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Ropai dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NINA ZUSANTI, SH.,MH, DkkAhmad Ropai dkk
Tergugat
NoNama
1Camat Way Khilau
2Kepala Desa Tanjung Kerta
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 140/018/VII.09.05/X/2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa tanggal 06 Oktober 2022 atas nama A. ROPA’I, Jabatan Kasi Kesra (Penggugat I), ANSORI, Jabatan Kadus II (Penggugat II), M. ZAKARIA, Jabatan Kadus III (Penggugat III) dan A. KHOLID, Jabatan Kadus VI (Penggugat IV);

 

3. Memerintahkan TERGUGAT II untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 140/018/VII.09.05/X/2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa tanggal 06 Oktober 2022 atas nama A. ROPA’I, Jabatan Kasi Kesra (Penggugat I), ANSORI, Jabatan Kadus II (Penggugat II), M. ZAKARIA, Jabatan Kadus III (Penggugat III) dan A. KHOLID, Jabatan Kadus VI (Penggugat IV);

 

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk kerugian materiil kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);

 

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak