Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/G/2025/PTUN.BL PONIRAN HS Bupati Lampung Utara Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 9/G/2025/PTUN.BL
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PONIRAN HS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedy Irawan, S.H.,M.H.PONIRAN HS
Tergugat
NoNama
1Bupati Lampung Utara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IRHAMMUDIN, SH.,MH, DkkBupati Lampung Utara
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/246/11-LU/HK/2024 Tentang Penetapan Masa Jabatan Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, Tanggal  28 Juni 2024 atas nama Yahya Pranoto;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/246/11-LU/HK/2024 Tentang Penetapan Masa Jabatan Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, Tanggal  28 Juni 2024 atas nama Yahya Pranoto;
  4. Mewajibkan Tergugat mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, mengembalikan Hak – Hak Penggugat pada keadaan semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak