Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2023/PTUN.BL Elang Samudra Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 6/G/2023/PTUN.BL
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elang Samudra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Japriyanto, S.H.Elang Samudra
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : KEP/801/XI/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama BRIPDA ELANG SAMUDRA NRP. 98120570 Jabatan Brigadir Dit Samapta Polda Lampung tertanggal 22 November 2022;
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : KEP/801/XI/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama BRIPDA ELANG SAMUDRA NRP. 98120570 Jabatan Brigadir Dit Samapta Polda Lampung tertanggal 22 November 2022;
  4. Mewajibkan TERGUGAT untuk memulihkan kembali harkat dan martabat serta kedudukan PENGGUGAT pada keadaan semula sebagai Anggota Polri, dengan Pangkat Brigadir Polisi Dua (BRIPDA);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak