| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : Kep/802/XI/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI, atas nama GILANG SAPUTRA ROMADHON, Pangkat/NRP : Briptu/95010460, Tanggal Lahir : 31 Januari 1995, Jabatan : Brigadir Dit Samapta, Kesatuan : Polda Lampung, diterbitkan tanggal 22 November 2022;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : Kep/802/XI/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI, atas nama GILANG SAPUTRA ROMADHON, Pangkat/NRP : Briptu/95010460, Tanggal Lahir : 31 Januari 1995, Jabatan : Brigadir Dit Samapta, Kesatuan : Polda Lampung, diterbitkan tanggal 22 November 2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk memerintahkan Penggugat / GILANG SAPUTRA ROMADHON, Pangkat/NRP : Briptu/95010460, Tanggal Lahir : 31 Januari 1995, Jabatan : Brigadir Dit Samapta, Kesatuan : Polda Lampunguntuk kembali bertugas dan berdinas di Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|