Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/G/2022/PTUN.BL GILANG SAPUTRA ROMADHON KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANDAR LAMPUNG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 50/G/2022/PTUN.BL
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GILANG SAPUTRA ROMADHON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMILAH.SH.MH.CPCLE.,GILANG SAPUTRA ROMADHON
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANDAR LAMPUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : Kep/802/XI/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI, atas nama GILANG SAPUTRA ROMADHON, Pangkat/NRP : Briptu/95010460, Tanggal Lahir : 31 Januari 1995, Jabatan : Brigadir Dit Samapta, Kesatuan : Polda Lampung, diterbitkan tanggal 22 November 2022;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : Kep/802/XI/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI, atas nama GILANG SAPUTRA ROMADHON, Pangkat/NRP : Briptu/95010460, Tanggal Lahir : 31 Januari 1995, Jabatan : Brigadir Dit Samapta, Kesatuan : Polda Lampung, diterbitkan tanggal 22 November 2022;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk memerintahkan Penggugat / GILANG SAPUTRA ROMADHON, Pangkat/NRP : Briptu/95010460, Tanggal Lahir : 31 Januari 1995, Jabatan : Brigadir Dit Samapta, Kesatuan : Polda Lampunguntuk kembali bertugas dan berdinas di Kepolisian Republik Indonesia; 
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak