Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2025/PTUN.BL Karnio Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 8/G/2025/PTUN.BL
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Karnio
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr (C) Raden Adnan, S.H., M.HKarnio
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Batal atau tidak Sah Sertipikat Hak Pakai:

  1. Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 00021 Atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, terbit tahun 2022;
  2. Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 00022 Atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, terbit tahun 2022;
  3. Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor : 00028 Atas Nama Pemeintah Daerah Kabupaten Mesuji, terbit tahun 2022. 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah:  a. Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 00021 Atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, terbit tahun 2022; b. Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 00022 Atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, terbit tahun 2022; c. Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor : 00028 Atas Nama Pemeintah Daerah Kabupaten Mesuji, terbit tahun 2022. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak