Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Memerintahan kepada Pokja IV Kabupaten Lampung Timur agar CV. Gading Perkasa Tidak bisa dilakukan evaluasi karena tidak sesuai dengan Nilai HPS 80%. yaitu Rp. 2.523.747.921.65 dalam Penurunan 3,95% pada tender PENGEMBANGAN PUSKESMAS LABUHAN MARINGGAI di Dinas Kesehatan Kab.Lampung Timur dengan Pagu Anggaran Rp.2.627.584.000,00 ( Dua milyar enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) Termasuk PPN 11%.;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan evaluasi Nilai HPS 80% kepada peserta tender atas nama Perusahaan CV. POETRA UNYEI dan CV. E Dua S pada tender PENGEMBANGAN PUSKESMAS LABUHAN MARINGGAI di Dinas Kesehatan Kab.Lampung Timur;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|