| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor Nomor : Kep/810/XI/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Atas Nama: Rio Alif Wiratama, Pangkat/NRP : Bripda/99100397, Jabatan : Bamin Urren Subbagrenmin Biddokkes Kesatuan Polda Lampung tanggal 22 November 2022.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : Kep/810/XI/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Atas Nama : Rio Alif Wiratama, Pangkat/NRP : Bripda/99100397, Jabatan : Bamin Urren Subbagrenmin Biddokkes Kesatuan Polda Lampung tanggal 22 November 2022;
- Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kembali harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat pada keadaan semula sebagai anggota polri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|