Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2023/PTUN.BL RIO ALIF WIRATAMA Kepala Kepolisian Daerah Lampung Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 11/G/2023/PTUN.BL
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIO ALIF WIRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI PUTRA RIDZI YANTO,S.H.IRIO ALIF WIRATAMA
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Lampung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan    batal  atau  tidak   sah   Keputusan    Kepala   Kepolisian   Daerah Lampung  Nomor  Nomor : Kep/810/XI/2022 tentang Pemberhentian Tidak  Dengan  Hormat Dari Dinas  Polri,  Atas Nama: Rio Alif Wiratama, Pangkat/NRP : Bripda/99100397, Jabatan : Bamin Urren Subbagrenmin Biddokkes Kesatuan Polda Lampung tanggal 22 November 2022.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung  Nomor : Kep/810/XI/2022 tentang  Pemberhentian Tidak  Dengan  Hormat Dari Dinas Polri, Atas Nama : Rio Alif Wiratama, Pangkat/NRP : Bripda/99100397, Jabatan : Bamin Urren Subbagrenmin Biddokkes Kesatuan Polda Lampung tanggal 22 November 2022;
  4. Memerintahkan  Tergugat  untuk  memulihkan  kembali  harkat  dan martabat  serta  kedudukan  Penggugat  pada  keadaan  semula sebagai anggota polri;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak